OHAYOJEPANG - Umumnya ada tiga jalur utama bagi orang Indonesia untuk bisa bekerja di Jepang.
Jalur tersebut adalah melalui LPK atau organisasi pengirim, lewat agensi berlisensi dan BP2MI, serta lewat rekrutmen langsung dalam program Specified Skilled Worker (SSW).
Terdapat 2.302.587 pekerja asing di Jepang per Oktober 2024. Ini angka tertinggi sepanjang sejarah menurut Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang.
Jumlah ini naik 12,4 persen dibanding tahun sebelumnya, dengan lebih dari 342.000 perusahaan mempekerjakan setidaknya satu pekerja asing.
Baca juga:
- Syarat Magang ke Jepang Lewat IM Japan dan LPK
- Biaya Kerja di Jepang 2025 Lewat Program Pemagangan, dari LPK hingga Tiket Pesawat
- Lulusan SMK Indonesia Punya Peluang Besar Kerja di Jepang, Lewat Visa SSW
LPK & Organisasi Pengirim
- Legalitas: Organisasi pengirim wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
-
Dua model utama:
-
Menyelenggarakan program pemagangan luar negeri (Technical Intern Training).
-
Menyiapkan kandidat untuk ujian SSW serta menghubungkan dengan perusahaan Jepang.
-
-
Persyaratan SSW: Kandidat harus lulus tes bahasa Jepang (JLPT N4 atau JFT-Basic) dan tes keterampilan sesuai bidang yang ditetapkan Badan Layanan Imigrasi (ISA).
-
Aturan kesetaraan: Kontrak wajib menjamin gaji sama atau lebih tinggi dibanding pekerja Jepang di posisi yang sama.
-
Kasus khusus: IM Japan, program yang terhubung pemerintah dengan seleksi nasional dan pelatihan terstruktur.