Lokasi ujian yang kini tersebar di berbagai wilayah juga membuka akses lebih luas bagi calon peserta termasuk mereka yang tinggal di luar kota besar.
Pelaksanaan program SSW berada di bawah pengawasan Immigration Services Agency of Japan.
Kementerian Kehakiman Jepang serta organisasi yang menaungi tiap bidang bertanggung jawab atas pelaksanaan ujian keterampilan.
Di Indonesia, pelaksanaan ujian dilakukan oleh pihak resmi Jepang di bawah sistem nasional Specified Skilled Worker dengan dukungan pemerintah Indonesia dalam hal sosialisasi dan koordinasi data.
Pemerintah Indonesia juga menggunakan dua sistem utama untuk mendukung prosesnya yaitu
IPKOL, sistem pencocokan pekerjaan (job matching)
SISKOP2MI, sistem pemantauan pekerja SSW
Kedua sistem ini berfungsi dalam pengelolaan dokumen, informasi lowongan kerja, dan proses verifikasi peserta.
Ujian ini terdiri dari dua komponen utama yaitu:
Tes bahasa Jepang menggunakan JLPT N4 atau JFT-Basic untuk mengukur kemampuan memahami bahasa Jepang dalam konteks kerja sehari-hari