Kelima wilayah tersebut memiliki populasi warga asing di atas 20 persen.
Secara total, ada 27 kota di 13 prefektur yang persentase warga asingnya telah melebihi 10 persen.
Hampir 80 persen di antaranya sudah melampaui proyeksi 10,8 persen yang diperkirakan baru akan terjadi pada tahun 2070.
Selain itu, terdapat 151 kota di 27 prefektur dengan penduduk asing di atas 5 persen, sedangkan hanya dua desa yang tercatat tanpa satu pun warga asing.
Kawasan dengan populasi asing tinggi tidak hanya terbatas pada daerah industri dan wisata, tetapi juga di wilayah dengan komunitas asing yang telah lama menetap.
Pada 1960-an, jumlah penduduk asing di Jepang hanya sekitar 600.000 orang.
Peningkatan mulai terjadi setelah revisi Undang-Undang Imigrasi tahun 1990 yang mengizinkan orang keturunan Jepang tinggal sebagai penduduk jangka panjang.
Kebijakan itu mendorong lonjakan signifikan penduduk asing di berbagai wilayah Jepang.
Jumlahnya sempat menurun saat krisis keuangan global tahun 2008 akibat pemutusan hubungan kerja dan migrasi balik.
Setelah itu, angka tersebut kembali meningkat hingga akhirnya menurun lagi selama pandemi Covid-19 karena pembatasan perjalanan.