Asuransi kesehatan karyawan (健康保険, kenkou hoken) memiliki tarif berbeda di setiap prefektur.
Di Tokyo, tarif asuransi kesehatan pada tahun fiskal 2025 ditetapkan 9,91 persen dan dibagi rata antara perusahaan dan pekerja.
Pekerja berusia 40–64 tahun juga wajib membayar asuransi perawatan jangka panjang (介護保険, kaigo hoken) sebesar 1,59 persen.
Selain itu, ada iuran asuransi ketenagakerjaan (雇用保険, koyou hoken) sebesar 0,55 persen dari upah yang dibayarkan pekerja.
Pajak konsumsi (消費税, shouhizei) sebesar 10 persen berlaku untuk hampir semua barang dan jasa, termasuk makanan, pakaian, hingga layanan harian.
Pajak penduduk (住民税, juuminzei) dikenakan sekitar 10 persen dari penghasilan kena pajak tahun sebelumnya, terdiri atas 6 persen pajak kota dan 4 persen pajak prefektur.
Pajak penduduk biasanya baru ditagih mulai bulan Juni tahun berikutnya sehingga pekerja baru tidak langsung merasakannya di tahun pertama.
Potongan gaji terdiri dari dana pensiun sekitar 9,15 persen, asuransi kesehatan sekitar 5 persen, asuransi ketenagakerjaan 0,55 persen, dan pajak penghasilan.
Setelah tahun kedua, pajak penduduk ikut ditagihkan setiap bulan sehingga biaya hidup pekerja Indonesia di Jepang makin ketat jika tidak direncanakan sejak awal.
Bagi pekerja baru, biaya sewa apartemen pribadi sering kali menjadi kejutan terbesar.