Berdasarkan pengumuman resmi, mulai 1 April 2025, tanda bukti pengiriman tidak bisa lagi digunakan sebagai bukti bebas pajak.
Jika wisatawan mengirim barang belanjaannya sendiri melalui paket internasional, mereka tetap harus membawa barang tersebut.
Mereka juga harus siap menunjukkan barang yang dibeli saat pemeriksaan di bandara jika diminta.
Bebas pajak hanya berlaku jika toko langsung mengirimkan barang ke luar negeri dan tidak semua toko memiliki layanan ini.
Sumber:
View this post on Instagram