Namun, mereka meninggalkan Jepang tanpa pemeriksaan atau sanksi, bahkan tanpa membawa barang yang dibeli.
Menurut Badan Audit Jepang, walau hanya sembilan orang berbelanja bebas pajak pada 2022, tetapi pajak yang tak bisa dipungut mencapai 340 juta yen (sekitar Rp 36,7 miliar).
Salah satu kasus yang mencuat adalah departemen store Takashimaya yang didenda 570 juta yen (sekitar Rp 61,6 miliar) karena tidak memenuhi ketentuan tax-free shopping pada Agustus 2024.
Melihat banyaknya penyalahgunaan, pemerintah Jepang memutuskan mengubah aturan.
Mulai November 2026, wisatawan asing akan membayar harga penuh saat berbelanja, termasuk pajak konsumsi.
Setelah itu, pengembalian pajak baru akan diberikan setelah barang diverifikasi oleh petugas bea cukai di bandara keberangkatan.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus memastikan penerimaan pajak masuk ke kas negara.
Selain itu, pemerintah juga ingin mendorong wisatawan memahami prosedur baru ini sejak jauh hari agar tidak terjadi kebingungan.
Informasi terbaru mengenai aturan tax-free shopping bisa diperoleh langsung di toko yang bekerja sama atau melalui kantor pariwisata resmi Jepang.
Selain perubahan besar yang berlaku 2026, ada aturan tambahan yang akan mulai diterapkan lebih awal, yaitu pada April 2025.