Jepang akan menerapkan aturan baru untuk belanja bebas pajak (tax-free shopping) bagi wisatawan asing mulai November 2026, seperti melansir Japan National Tourism Organization.
Perubahan ini dilakukan karena pemerintah menemukan banyak penyalahgunaan sistem selama beberapa tahun terakhir.
Salah satu penyalahgunaan berupa praktik menjual kembali barang bebas pajak di pasar domestik Jepang, padahal seharusnya barang tersebut dibawa ke luar negeri oleh wisatawan.
Baca juga:
Melansir Japan Times (4/6/2025), sistem belanja bebas pajak di Jepang pertama kali diperkenalkan pada 1952 dan sudah mengalami beberapa perubahan.
Pada 2014, pemerintah memperluas jenis barang yang masuk dalam program ini dan menyederhanakan prosedurnya agar lebih menarik bagi wisatawan asing.
Saat ini, wisatawan cukup menunjukkan paspor di toko saat membeli barang.
Data pembelian akan dicatat secara digital dan bisa diakses oleh Bea Cukai Jepang.
Ketika hendak pulang, wisatawan wajib siap menunjukkan barang bebas pajak mereka jika diminta saat pemeriksaan di bandara.
Namun, dalam dua tahun terakhir, tercatat penyalahgunaan yang cukup besar.
Dari Maret 2022 hingga April 2024, sekitar 90 persen dari 690 orang berbelanja lebih dari 100 juta yen bebas pajak (sekitar Rp 10,8 miliar).