Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Fakta & Data

Ingin Adopsi Kucing atau Anjing di Jepang? Siap-siap Tanda Tangan Kontrak dan Dicek Tempat Tinggalnya

Kompas.com - 09/10/2025, 14:41 WIB

OHAYOJEPANG - Mengadopsi hewan peliharaan di Jepang bukan hanya soal rasa sayang pada kucing atau anjing.

Calon pemilik tidak bisa begitu saja datang ke penampungan lalu membawa pulang kucing atau anjing lucu yang mereka suka.

Ada serangkaian tahapan yang harus dilalui, mulai dari pengisian dokumen hingga pemeriksaan kondisi tempat tinggal.

Langkah ini dibuat bukan untuk mempersulit, melainkan memastikan hewan yang diadopsi benar-benar akan hidup di tempat yang aman dan nyaman.

Bagi masyarakat Jepang, adopsi hewan adalah bentuk tanggung jawab jangka panjang, bukan keputusan sesaat.

Langkah itu diterapkan oleh sejumlah organisasi penyelamat seperti Animal Refuge Kansai (ARK Japan) dan Pet Home.

Mereka menetapkan proses administrasi yang rapi agar calon pemilik siap memelihara hewan dengan baik.

Baca juga:

Proses Adopsi Hewan di Jepang

Di ARK Japan, calon pengadopsi diminta mengisi formulir aplikasi adopsi (里親申込書 / satooya mōshikomisho) yang berisi informasi pribadi, kondisi tempat tinggal, dan pengalaman memelihara hewan.

Setelah itu, ada perjanjian adopsi (譲渡契約書 / jōto keiyakusho) yang perlu ditandatangani oleh calon pemilik dan pihak lembaga.

Isi dokumen ini menegaskan bahwa hewan tidak boleh dijual, ditelantarkan, atau diperlakukan secara tidak pantas.

Jika di kemudian hari pemilik tidak bisa lagi merawatnya, hewan harus dikembalikan ke lembaga yang bersangkutan.

Beberapa lembaga juga melakukan kunjungan rumah untuk memastikan lingkungan tempat tinggal calon pemilik benar-benar layak dan aman bagi hewan.

Calon pengadopsi diminta menunjukkan identitas resmi, seperti kartu penduduk atau zairyū card bagi warga asing, dan bukti bahwa tempat tinggal memperbolehkan memelihara hewan.

Sementara itu, platform adopsi daring Pet-home.jp mewajibkan kedua pihak menandatangani dokumen perjanjian adopsi sebagai bentuk kesepakatan bersama.

Dokumen ini menegaskan tanggung jawab pemilik baru untuk merawat hewan sebaik mungkin dan melarang memperjualbelikannya kembali.

Setiap proses adopsi berlangsung lebih transparan dan memastikan hewan mendapatkan perlindungan penuh.

Ilustrasi seekor anjing di tempat penampungan.
Ilustrasi seekor anjing di tempat penampungan.

Aturan dari Pemerintah Daerah

Selain lembaga penyelamat, pemerintah daerah di Jepang juga punya aturan khusus bagi pemilik hewan peliharaan.

Dalam dokumen dari Gifu Prefectural Public Health Division, setiap pemilik anjing wajib mendaftarkan hewan sekali seumur hidup dan melakukan vaksinasi rabies setiap tahun.

Pemilik juga harus menjaga agar anjing tetap aman di luar rumah dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Kalau anjing hilang, pemilik wajib segera melapor ke pusat kesehatan hewan dan kepolisian.

Sementara untuk kucing, pemerintah menganjurkan agar dipelihara di dalam rumah supaya terhindar dari penyakit, kecelakaan, dan perkembangbiakan yang tidak diinginkan.

Selain itu, pemilik disarankan untuk mensterilkan kucing mereka agar populasinya tetap terkendali.

Informasi mengenai hewan yang bisa diadopsi dapat diakses melalui situs resmi pemerintah daerah.

Pemerintah bekerja sama dengan pusat perlindungan hewan dan lembaga kesejahteraan hewan setempat dalam menyediakan data tersebut.

Sumber:

  • Gifu International Center https://www.gic.or.jp/en/foreigner/84fc87f88025d6a13e281ff4a09e3bb30c6f9a22.pdf
  • Animal Refuge Kansai https://arkbark.net/en/become-an-adopter/
  • Pet Home https://www.pet-home.jp/agreement/
Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.