OHAYOJEPANG - Biaya pembuatan visa kerja ke Jepang terbaru adalah Rp 320.000 untuk single entry dan Rp 630.000 untuk double atau multiple entry.
Selain itu, pemohon wajib membayar biaya pemrosesan di Japan Visa Application Center (JVAC) sebesar Rp 250.000 per orang.
Ada pula biaya pra-pendaftaran bebas visa bagi pemegang paspor elektronik Rp 170.000 per orang.
Biaya ini murni hanya mencakup pengurusan visa.
Jika melalui lembaga pelatihan kerja (LPK), ada tambahan biaya lain yang jumlahnya beragam, mulai Rp 25 juta sesuai kebijakan masing-masing lembaga.
Informasi mengenai biaya pembuatan visa kerja ini penting dipahami sejak awal agar tidak keliru memperhitungkan total pengeluaran.
Baca juga:
- Berapa Biaya Visa Tokutei Ginou atau SSW Jepang?
- Apa Itu Certificate of Eligibility? Syarat Kerja ke Jepang
- Visa Kerja SSW Jepang atau Tokutei Ginou, Simak 8 Hal Penting Ini
Syarat Pengajuan Visa Tokutei Ginou/SSW
Salah satu jalur resmi bekerja di Jepang adalah Tokutei Ginou atau Specified Skilled Worker (SSW).
Visa ini bisa diajukan jika pemohon melengkapi sejumlah dokumen berikut:
- Paspor
- Formulir permohonan visa dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 3,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
[Formulir Visa - QR Code (PDF): https://www.mofa.go.jp/files/000124525.pdf]
Pastikan untuk menggunakan Adobe Acrobat Reader untuk mengisi dan print-out formulir dengan QR Code (PDF) - Foto kopi KTP
- Certificate of Eligibility (Asli atau fotokopi)
- Print-out/ hasil cetak E-KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) yang diterbitkan melalui Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) BNP2TKI.
Informasi lebih lanjut mengenai E-Kartu ini, dapat dilihat pada http://siskotkln.bnp2tki.go.id/
Jika seluruh dokumen lengkap dan tidak bermasalah, visa SSW dapat terbit dalam waktu sekitar enam hari kerja.
Proses Pengajuan Certificate of Eligibility
Certificate of Eligibility (COE) menjadi salah satu syarat mengajukan visa kerja ke Jepang.