OHAYOJEPANG - Salah satu jalur resmi kerja di Jepang adalah menggunakan visa Specified Skilled Worker atau Tokutei Ginou (SSW).
Visa ini ditujukan bagi tenaga kerja asing yang memiliki keterampilan tertentu di bidang yang dibutuhkan Jepang.
Calon pekerja perlu memenuhi persyaratan, melengkapi dokumen, serta mengikuti prosedur resmi dari pemerintah Jepang untuk bisa memperoleh visa SSW.
Baca juga:
- Lulusan SMK Indonesia Punya Peluang Besar Kerja di Jepang, Lewat Visa SSW
- Cara Kerja Resmi di Jepang Lewat Jalur SSW untuk Orang Indonesia
- Visa Kerja SSW Jepang atau Tokutei Ginou, Simak 8 Hal Penting Ini
Persyaratan Mengajukan Visa SSW Jepang
Visa Specified Skilled Worker (SSW) merupakan izin tinggal yang diberikan Pemerintah Jepang bagi tenaga kerja asing dengan keterampilan tertentu.
Syarat utama pengajuan visa ini yaitu berusia minimal 18 tahun, sehat jasmani dan rohani, lulus tes bahasa Jepang JLPT level N4 atau JFT Basic level A2, serta lulus ujian keterampilan sesuai bidang SSW.
Menurut Ratri, tidak ada batasan usia maksimal untuk mengajukan visa SSW.
Pemerintah Jepang juga tidak menetapkan syarat minimal pendidikan. Namun, sejumlah lembaga pelatihan kerja (LPK) biasanya mengharuskan pelamar minimal lulusan SMA atau SMK.
Tidak ada persyaratan khusus berbasis gender bagi calon pemohon visa ini.
Informasi lengkap mengenai prosedur dan persyaratan dapat diperoleh melalui situs resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.
Pengajuan visa dilakukan lewat Japan Visa Application Center (JVAC) yang dikelola VFS Global.