OHAYOJEPANG - Jumlah warga asing yang tinggal secara legal di Jepang kembali mencetak rekor baru.
Menurut data Badan Layanan Imigrasi Jepang (Immigration Services Agency), terdapat 3.956.619 warga negara asing yang secara resmi menetap di Jepang hingga akhir Juni 2025.
Angka ini naik 5 persen atau sekitar 187.000 orang dibandingkan akhir 2024.
Lonjakan tersebut mencerminkan semakin terbukanya Jepang terhadap tenaga kerja asing di tengah kekurangan tenaga kerja yang semakin serius.
Sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah Jepang memang terus memperluas kebijakan penerimaan pekerja asing untuk mendukung berbagai sektor industri yang kekurangan sumber daya manusia.
Kebijakan ini mulai menunjukkan hasilnya, terlihat dari peningkatan jumlah pemegang visa kerja dalam berbagai kategori.
Baca juga:
Berdasarkan status tempat tinggal, penduduk tetap (permanent residents) masih menjadi kelompok terbesar warga asing di Jepang.
Menurut Kyodo News (10/10/2025), jumlahnya mencapai 932.090 orang, meningkat 1,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Di posisi berikutnya terdapat pemegang visa kategori engineers, specialists in humanities, dan international services (Gijinkoku), yang mencakup profesi seperti penerjemah dan tenaga ahli.
Jumlahnya naik 9,4 persen menjadi 458.109 orang.