Jika di kemudian hari pemilik tidak bisa lagi merawatnya, hewan harus dikembalikan ke lembaga yang bersangkutan.
Beberapa lembaga juga melakukan kunjungan rumah untuk memastikan lingkungan tempat tinggal calon pemilik benar-benar layak dan aman bagi hewan.
Calon pengadopsi diminta menunjukkan identitas resmi, seperti kartu penduduk atau zairyū card bagi warga asing, dan bukti bahwa tempat tinggal memperbolehkan memelihara hewan.
Sementara itu, platform adopsi daring Pet-home.jp mewajibkan kedua pihak menandatangani dokumen perjanjian adopsi sebagai bentuk kesepakatan bersama.
Dokumen ini menegaskan tanggung jawab pemilik baru untuk merawat hewan sebaik mungkin dan melarang memperjualbelikannya kembali.
Setiap proses adopsi berlangsung lebih transparan dan memastikan hewan mendapatkan perlindungan penuh.
Selain lembaga penyelamat, pemerintah daerah di Jepang juga punya aturan khusus bagi pemilik hewan peliharaan.
Dalam dokumen dari Gifu Prefectural Public Health Division, setiap pemilik anjing wajib mendaftarkan hewan sekali seumur hidup dan melakukan vaksinasi rabies setiap tahun.
Pemilik juga harus menjaga agar anjing tetap aman di luar rumah dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Kalau anjing hilang, pemilik wajib segera melapor ke pusat kesehatan hewan dan kepolisian.