OHAYOJEPANG - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) akan melakukan standarisasi pendidikan vokasi dan program magang bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyampaikan kebijakan ini di Bandung, Kamis (24/8/2025), usai meninjau Migrant Center UPI di Kampus UPI Bandung.
Ia menegaskan langkah ini diambil untuk mengantisipasi sorotan terhadap PMI, termasuk di Jepang, sekaligus menjaga citra Indonesia di dunia internasional.
Baca juga:
Abdul Kadir Karding menjelaskan bahwa perilaku PMI di Jepang yang menjadi sorotan sebenarnya sudah lama terjadi.
Namun, isu tersebut kembali diangkat oleh pihak tertentu, termasuk parlemen yang antimigran.
“Tetap kita harus menjaga citra dan brand kita di luar negeri. Makanya sekarang ini kita sedang betul-betul menyiapkan vokasi yang terstandar, termasuk juga untuk program magang,” kata Karding mengutip Antara News (28/8/2025).
Nantinya, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) maupun sekolah yang menyelenggarakan vokasi akan diwajibkan memenuhi standar nasional.
Standar ini akan disesuaikan dengan negara tujuan dan jabatan kerja yang dituju.
Selain itu, calon PMI juga akan mendapat kurikulum Bela Negara.
Kurikulum ini mencakup penguatan fisik, mental, pemahaman budaya Indonesia dan negara tujuan, serta kemampuan bahasa dan literasi keuangan.
“Jadi, kita berikan bekal bermacam-macam yang dibutuhkan untuk persiapan mereka, sehingga kita yakin ketika mereka berangkat sudah tidak aneh-aneh lagi,” ujarnya.
Karding menyoroti program magang yang selama ini kerap menimbulkan masalah karena tidak terdata secara resmi.
“Terkait persoalan program magang yang disebut sempat ada masalah seperti di Jepang, tengah diurai oleh kementerian untuk distandarisasi, khususnya pendataan, mengingat program magang rata-rata tidak terdata,” katanya.
“Ke depan, programnya magang, tapi harus terdaftar. Apa gunanya, supaya terlindungi dan kalau ada apa-apa bisa kita mitigasi, kalau kayak yang kemarin-kemarin ini, karena dia tidak terdaftar, kita enggak tahu gimana cara mitigasinya, kita taunya dari viral,” ujarnya.
Ia menambahkan kondisi ini mirip dengan kasus PMI non-prosedural yang sering berangkat tanpa jalur resmi.
Banyak persoalan, mulai dari kecelakaan kerja hingga penyiksaan, muncul karena PMI tidak tercatat dalam sistem pemerintah.
“Karena kita tahunya tiba-tiba sudah sakit, kecelakaan kerja, tiba-tiba sudah disiksa, semua ini rata-rata non-prosedural, makanya tata kelola pekerja migran ini yang pertama ke luar negeri harus satu pintu di Kementerian P2MI, apapun namanya sepanjang dia dapat upah magang, kerja atau apapun harus terdaftar dan negara punya data terhadap mereka untuk perlindungan,” tuturnya.
@ohayo_jepang 😱 Kaget gak sih? Di Jepang, cari kerja tuh gak seribet itu! ✅ Gak perlu good looking ✅ Gak mentok di umur 27 ✅ Bahkan lansia pun masih bisa kerja! ✨ 1. Lansia tetap bisa produktif Lewat program resmi Silver Human Resources Center, warga usia 60+ bisa kerja ringan seperti bersih-bersih, berkebun, bantu daycare, dll. 💰 Upahnya? Rp90.000 – Rp190.000 per jam, tergantung lokasi & jenis kerja. 📎 Sumber: Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja & Kesejahteraan Jepang, DW, BMC Geriatrics 2021 ✨ 2. Anak muda lebih mudah dapat kerja Tingkat pengangguran di Jepang per Januari 2025 hanya 2,5%! Rasio pekerjaannya 126 lowongan untuk tiap 100 pencari kerja. 📎 Sumber: Kemenaker Jepang via Xinhua ✨ 3. Syaratnya juga masuk akal banget Banyak lowongan di Jepang: – Gak batasi usia maksimal – Gak tanya status nikah – Gak wajib lulusan universitas top tertentu Yang penting: minimal usia 18 tahun (syarat ini berbeda disetiap insdustrinya), sehat jasmani rohani, dan lulus ujian skill & bahasa Jepang untuk pekerja asing 📎 Sumber: Ohayo Jepang, Kemenaker RI ✨ 4. Fresh graduate dihargai Lebih dari 40% mahasiswa Jepang sudah dapat job offer sebelum wisuda. 🎓 Gaji awal fresh grad: Rp22 juta – Rp31 juta per bulan (tergantung industri) 💸 Bonus cair 2x setahun: musim panas & musim dingin 📎 Sumber: Kompas.com, Fortune 2024, Recruit Works Institute ✨ 5. Soal lembur? Jepang sadar batasnya. – Sejak 2018, lembur dibatasi maksimal 720 jam/tahun – Pemerintah juga sedang merancang aturan larangan kerja 14 hari berturut-turut demi kesehatan mental 📎 Sumber: Arab News, Japan Times, Asahi Shimbun 📌 Tentu aja, tetap ada syarat resmi & skill yang perlu disiapkan sesuai kebutuhan tiap perusahaan ya! 🗳 Polling: Kalau sistem kayak gini ada di Indonesia, kamu bakal semangat cari kerja gak? Kreator Konten: Zahra Permata J & Salma Aichi Produser: Siti Annisa Penulis: Yuharrani Aisyah #OhayoJepang #KagetGakTuh #HidupdiJepang #KerjadiJepang #BudayaJepang #LowonganKerja #Jepang2025 ♬ suara asli - Ohayo Jepang