Wisatawan berjalan di pusat perbelanjaan Kota Gotemba, Prefektur Shizuoka, dengan latar belakang Gunung Fuji, (28/11/2024). Gunung Fuji terletak sekitar 100 km barat daya Tokyo.
Pajak Turis Internasional Tetap Berlaku
Selain tujuh aturan pariwisata baru di atas, terdapat kebijakan pajak turis internasional di Jepang yang sudah berlaku sejak 7 Januari 2019.
Melansir situs web Badan Pajak Nasional Jepang, pajak turis internasional di Jepang sebesar 1.000 yen (sekitar Rp 110.150).
Pajak ini berlaku untuk semua wisatawan yang berangkat dari Jepang lewat pesawat maupun kapal.
Pembayarannya dipungut oleh maskapai atau perusahaan pelayaran.
Jika tidak, turis wajib membayar langsung, misalnya saat menggunakan pesawat atau kapal pribadi.
Pajak turis tetap menjadi biaya tambahan yang perlu diperhitungkan dalam perjalanan keluar Jepang.
World Tourism Forum (https://live.worldtourismforum.net/news/Catch-up-the-latest-news-in-tourism-industry/Japan-introduces-Higher-Tourist-Fees-to-Combat-Overtourism-Protect-Heritage-Sites)
Japan Times (https://www.japantimes.co.jp/news/2025/06/04/japan/politics/tax-free-system/)
Kementerian Kehakiman Jepang pada Jumat (https://www.moj.go.jp/hisho/kouhou/hisho08_00619.html)
Japan Times (https://www.japantimes.co.jp/news/2025/06/05/japan/politics/foreign-residents-visitors-tax/)
Travel Weekly Asia (https://www.travelweekly-asia.com/Destination-Travel/Japan-may-implement-another-big-travel-rule-soon)
Badan Pajak Nasional Jepang (https://www.nta.go.jp/english/taxes/indirect/basic_knowledge.htm)