Rencana ini berisi tujuh kebijakan utama, termasuk pencegahan masuknya warga asing dengan catatan kriminal dan percepatan deportasi bagi mereka yang ditolak sebagai pengungsi.
Baca juga:
Sampai saat ini, masih belum ada informasi pasti mengenai cara kerja JESTA.
Namun, berikut perkiraan cara kerja JESTA berdasarkan dari laporan survei "Studi Penelitian tentang Pengenalan Sistem Otentikasi Perjalanan Elektronik (ESTA)" oleh Kementerian Kehakiman Jepang pada Maret 2021.
Calon wisatawan mengajukan permohonan secara online melalui portal web sebelum keberangkatan.
Isi data pribadi, informasi paspor, dan menjawab pertanyaan skrining.
Sistem tidak mengeluarkan cap atau stiker fisik, melainkan menyimpan otorisasi secara elektronik.
Data permohonan yang masuk akan diperiksa secara otomatis oleh sistem berdasarkan daftar pantauan, basis data imigrasi, dan kriteria keamanan.
Jika pemeriksaan otomatis lolos, wisatawan akan menerima otorisasi elektronik.
Namun, jika terindikasi atau ditolak, petugas pemerintah akan melakukan peninjauan manual.
Jika otorisasi ditolak, wisatawan harus mengajukan visa melalui proses konsuler biasa.