OHAYOJEPANG - Pemerintah Jepang akan menaikkan biaya penerbitan visa bagi warga negara asing mulai tahun fiskal depan.
Kenaikan ini dinilai cukup besar dibandingkan tarif sebelumnya.
Pemerintah berencana menggunakan pendapatan tambahan dari penyesuaian biaya tersebut untuk memperkuat kebijakan yang mendukung masyarakat multikultural.
Baca Juga:
● Biaya Pembuatan Visa Kerja Jepang 2025, Rincian dan Dokumen yang Dibutuhkan
● Biaya Visa Jepang Bakal Naik Tahun Depan, Wisatawan Asing Perlu Siap-siap!
Kenaikan Biaya Visa yang Lebih Besar dari Sebelumnya
Kebijakan baru ini muncul di tengah meningkatnya jumlah warga asing yang tinggal di Jepang.
Melansir Kyodo News (21/11/2025), biaya untuk mengubah status visa atau menerbitkan kembali visa dengan masa berlaku satu tahun atau lebih akan naik hingga sekitar 40.000 yen (sekitar Rp 4 juta) dari tarif saat ini sebesar 6.000 yen (sekitar Rp 638.000).
Untuk visa izin tinggal permanen, biayanya bahkan berpotensi melonjak menjadi lebih dari 100.000 yen (sekitar Rp 10 juta) dari tarif sebelumnya 10.000 yen (sekitar Rp 1 juta).
Pemerintah berencana menyesuaikan tarif baru ini agar sejalan dengan biaya visa di negara-negara Barat.
Rencana tersebut akan diajukan melalui revisi undang-undang pengendalian imigrasi dalam sesi parlemen reguler tahun depan.