Cloudflare Dihukum Bayar Rp 53 Miliar karena Dukung Situs Manga Bajakan

Ilustrasi coding. PEXELS/MARKUS SPISKE

OHAYOJEPANG - Pengadilan Distrik Tokyo menjatuhkan putusan terhadap Cloudflare, perusahaan infrastruktur internet asal Amerika Serikat. 

Melansir Kyodo News (20/11/2025), perusahaan itu diwajibkan membayar ganti rugi lebih dari 500 juta yen (sekitar Rp 53 miliar) kepada sejumlah penerbit besar Jepang. 

Putusan ini berkaitan dengan layanan Cloudflare yang dianggap memfasilitasi aktivitas pembajakan manga melalui penyediaan content delivery network (CDN).

Baca Juga:

Gugatan Dari Empat Penerbit Jepang

Gugatan ini diajukan oleh empat penerbit besar Jepang yaitu Kodansha, Shueisha, Shogakukan, dan Kadokawa karena sejumlah situs bajakan mengunggah manga populer seperti One Piece dan Attack on Titan tanpa izin. 

Dalam putusannya, pengadilan menyimpulkan bahwa layanan CDN yang diberikan Cloudflare memungkinkan operator situs bajakan mendistribusikan data dalam jumlah besar secara lebih lancar.

Pengadilan juga menilai Cloudflare tidak memastikan identitas pengelola situs ketika membuat kontrak layanan. 

Selain itu, perusahaan dianggap tetap menyediakan layanan meskipun sudah menerima pemberitahuan resmi dari para penerbit mengenai adanya pelanggaran hak cipta. 

Berdasarkan pertimbangan tersebut, pengadilan mengabulkan penuh tuntutan dari tiga penerbit. 

Tim kuasa hukum penerbit menyebut keputusan tersebut sebagai putusan pertama yang mewajibkan penyedia CDN membayar ganti rugi dalam perkara pembajakan konten.

Tanggapan Cloudflare atas Putusan Pengadilan

Setelah putusan diumumkan, Cloudflare menyampaikan pernyataan kepada media. 

Halaman Berikutnya

Halaman:

Kompas.com Play

Lihat Semua
Expand player
Komentar
Dapatkan hadiah utama Smartphone dan Voucher Belanja setiap minggunya, dengan berkomentar di bawah ini! #JernihBerkomentar *Baca Syarat & Ketentuan di sini!
Tulis komentar Anda...
Lihat komentar tentang artikel ini di Bagian Komentar!