OHAYOJEPANG - Pemerintah Jepang melalui Partai Liberal Demokratik (LDP) tengah mempertimbangkan untuk menaikkan pajak keberangkatan dari 1.000 yen (Rp 110.000-an) per orang menjadi 3.000 yen (Rp 300.000-an).
Usulan ini disampaikan oleh panel LDP yang menangani isu pariwisata pada Kamis (23/10/2025).
Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan negara dan mengatasi tantangan akibat lonjakan wisatawan mancanegara ke Jepang.
Pajak keberangkatan atau yang dikenal secara resmi sebagai pajak wisata internasional pertama kali diberlakukan pada 2019.
Panel LDP menilai pajak tersebut merupakan sumber pendapatan yang stabil bagi Jepang yang saat ini masih menghadapi beban utang besar.
Rencana kenaikan ini sejalan dengan kebijakan yang mulai dibahas dalam pemerintahan Perdana Menteri Sanae Takaichi.
Melansir Kyodo News (23/10/2025), Takaichi sudah mengusulkan kenaikan pajak itu sebelum resmi menjabat sebagai perdana menteri.
Ia berharap dana tambahan bisa digunakan untuk mendukung pengelolaan pariwisata yang lebih berkelanjutan.
Baca juga:
Pemerintah Jepang menargetkan mampu menarik 60 juta wisatawan asing per tahun pada 2030.
Seluruh wisatawan yang meninggalkan Jepang, termasuk warga negara Jepang sendiri, wajib membayar pajak keberangkatan sebesar 1.000 yen per orang.