Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Fakta & Data

Naik Tiga Kali Lipat! Jepang Bakal Kenakan Pajak Keberangkatan Rp 300.000-an untuk Turis Asing

Kompas.com - 04/11/2025, 15:05 WIB

OHAYOJEPANG - Pemerintah Jepang melalui Partai Liberal Demokratik (LDP) tengah mempertimbangkan untuk menaikkan pajak keberangkatan dari 1.000 yen (Rp 110.000-an) per orang menjadi 3.000 yen (Rp 300.000-an).

Usulan ini disampaikan oleh panel LDP yang menangani isu pariwisata pada Kamis (23/10/2025). 

Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan negara dan mengatasi tantangan akibat lonjakan wisatawan mancanegara ke Jepang.

Pajak keberangkatan atau yang dikenal secara resmi sebagai pajak wisata internasional pertama kali diberlakukan pada 2019.

Panel LDP menilai pajak tersebut merupakan sumber pendapatan yang stabil bagi Jepang yang saat ini masih menghadapi beban utang besar.

Rencana kenaikan ini sejalan dengan kebijakan yang mulai dibahas dalam pemerintahan Perdana Menteri Sanae Takaichi.

Melansir Kyodo News (23/10/2025), Takaichi sudah mengusulkan kenaikan pajak itu sebelum resmi menjabat sebagai perdana menteri.

Ia berharap dana tambahan bisa digunakan untuk mendukung pengelolaan pariwisata yang lebih berkelanjutan.

Baca juga:

Penggunaan Dana Pajak

Pemerintah Jepang menargetkan mampu menarik 60 juta wisatawan asing per tahun pada 2030.

Seluruh wisatawan yang meninggalkan Jepang, termasuk warga negara Jepang sendiri, wajib membayar pajak keberangkatan sebesar 1.000 yen per orang.

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.