OHAYOJEPANG - Program magang ke Jepang bagi tenaga muda Indonesia tidak lepas dari peran Lembaga Pelatihan Kerja–Sending Organization (LPK-SO).
Lembaga resmi ini mendapat izin dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk melatih sekaligus memberangkatkan peserta ke perusahaan Jepang.
Skema ini menjadi jembatan penting antara kebutuhan tenaga kerja di Jepang dan calon peserta dari Indonesia.
Melalui sistem yang terstruktur, LPK-SO memastikan peserta mendapatkan pelatihan bahasa, budaya, dan etika kerja sebelum terjun ke lingkungan industri di Jepang.
Baca Juga:
LPK-SO adalah lembaga pelatihan yang telah mendapat izin resmi untuk mengirimkan tenaga kerja magang ke Jepang.
Status ini membedakannya dari LPK biasa yang hanya berfungsi sebagai tempat pelatihan tanpa kewenangan memberangkatkan peserta.
Awal mula berdirinya LPK Fujisan pada 2019 dan langsung mengajukan diri sebagai LPK-SO, sehingga secara resmi mendapat status SO pada 2020.
Dalam praktiknya, banyak LPK non-SO bekerja sama dengan LPK-SO untuk menyalurkan peserta.
Misalnya, lembaga pelatihan lokal melatih calon peserta, sementara proses administrasi, pengurusan visa, hingga keberangkatan difasilitasi oleh LPK-SO.
Proses untuk menjadi LPK-SO tidak sederhana.