OHAYOJEPANG - Seorang pekerja asal Indonesia pernah gagal mendaftar ke program kerja di Jepang, bukan karena kurang keterampilan, tetapi karena tidak memiliki bukti resmi kemampuan bahasa Jepang.
Dalam jalur Tokutei Ginou atau Specified Skilled Worker (SSW), pemerintah Jepang menetapkan dua syarat utama yaitu lulus uji keterampilan di bidang kerja yang dipilih dan memiliki bukti kemampuan bahasa Jepang.
Salah satu dokumen yang diakui adalah sertifikat Japanese Language Proficiency Test (JLPT) dengan tingkat minimal N4.
Bagi banyak calon pekerja, sertifikat ini menjadi penentu, antara berhasil berangkat ke Jepang atau berhenti di pintu seleksi awal.
Baca juga:
Program Tokutei Ginou (Specified Skilled Worker) diluncurkan pada 2019 untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja di 12 sektor, mulai dari konstruksi, pertanian, manufaktur, hingga perawatan lansia.
Pemerintah Jepang ingin memastikan pekerja asing mampu berkomunikasi dengan baik di tempat kerja, sehingga mewajibkan bukti kemampuan bahasa Jepang yang terukur.
Ada dua cara yang diakui secara resmi, yaitu lulus ujian JFT Basic atau memiliki sertifikat JLPT N4 atau lebih tinggi.
Dengan kata lain, JLPT N4 sudah cukup memenuhi persyaratan bahasa untuk kategori TG1/SSW.
Meski begitu, pemegang sertifikat yang lebih tinggi seperti JLPT N3, JLPT N2, atau JLPT N1 memiliki posisi yang lebih kuat.
Kemampuan bahasa yang lebih baik bukan hanya memudahkan komunikasi, tetapi juga membuka peluang karier yang lebih luas di Jepang.