Selain itu, sedikitnya tujuh pemerintah daerah telah menetapkan peraturan daerah dan bersiap mengajukan persetujuan ke kementerian.
Di sisi lain, sebanyak 728 pemerintah daerah menyatakan masih tertarik memperkenalkan pajak, meski belum mengambil langkah konkret.
Sebanyak 506 daerah mengaku tidak tertarik, 60 sempat mempertimbangkan namun membatalkan.
Sementara 296 daerah menjawab “lainnya” dengan alasan seperti tidak memiliki fasilitas penginapan yang bisa dikenai pajak.
Hasil survei juga menyingkap rencana pemanfaatan dana pajak oleh pemerintah daerah.
Sebanyak 537 daerah menyebutkan ingin menggunakan dana untuk mengembangkan fasilitas pariwisata.
Ada 434 daerah yang berencana mengalokasikan dana untuk promosi pariwisata secara umum.
Sebanyak 242 daerah ingin memanfaatkan dana untuk pelestarian lanskap bersejarah dan lingkungan alam.
Sementara 228 daerah menyebutkan akan menggunakannya untuk memperbaiki infrastruktur yang ramah bagi wisatawan asing.
Meski banyak rencana positif, beberapa pemerintah daerah menyampaikan kekhawatiran.