OHAYOJEPANG - Biaya hidup pekerja di Jepang terdiri dari gaji, potongan wajib seperti pajak dan asuransi, biaya tempat tinggal, serta kebutuhan sehari-hari.
Menurut survei resmi FIES pada 2024, pengeluaran rata-rata rumah tangga lajang mencapai 169.547 yen (sekitar Rp 19 juta) per bulan untuk konsumsi.
Rata-rata pengeluaran untuk rumah tangga dengan dua anggota atau lebih mencapai 325.137 yen (sekitar 16,5 juta) per bulan.
Dalam hitungan riil, pengeluaran rumah tangga tertekan oleh inflasi meskipun nominalnya meningkat.
Mulai April 2025, upah minimum rata-rata nasional naik menjadi 1.121 yen per jam.
Tokyo menjadi prefektur dengan upah minimum tertinggi, yakni 1.226 yen per jam.
Dengan jam kerja penuh 160-176 jam per bulan, pekerja di Tokyo bisa memperoleh gaji kotor sekitar 196.160-215.776 yen (sekitar Rp 22 juta-Rp 24 juta).
Jumlah tersebut belum termasuk potongan pajak, asuransi, dan belum ditambah lembur.
Baca juga:
Pekerja di Jepang wajib ikut serta dalam sistem asuransi dan pensiun yang berlaku nasional.
Asuransi pensiun karyawan (厚生年金, kousei nenkin) memiliki tarif total 18,3 persen, dengan 9,15 persen dibebankan kepada pekerja melalui potongan gaji.