OHAYOJEPANG - Syarat jalur kerja resmi di Jepang ditetapkan melalui program pemerintah yang mengatur perekrutan tenaga asing.
Jalur ini mencakup Specified Skilled Worker (SSW), program perawat dan careworker lewat skema EPA, serta sistem magang yang kini beralih menjadi Employment for Skill Development Program (ESDP).
Setiap jalur memiliki aturan berbeda, mulai dari batas usia, kualifikasi pendidikan, hingga dokumen yang harus dipenuhi.
Bagi perempuan, ada pula syarat tambahan pada tahap seleksi yang sifatnya program-spesifik.
Dengan mengikuti jalur resmi, calon pekerja terlindungi dari praktik ilegal dan mendapat kepastian hukum sejak tahap persiapan hingga bekerja di Jepang.
Baca juga:
Kebutuhan tenaga kerja asing di Jepang terus meningkat.
Per Oktober 2024, jumlah pekerja asing mencapai 2.302.587 orang, angka tertinggi sepanjang sejarah menurut Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang (MHLW).
Dari jumlah itu, 169.539 orang atau 7,4 persen adalah warga Indonesia.
Bagi orang Indonesia, cara aman untuk kerja di Jepang adalah mengikuti status izin tinggal resmi Jepang (SSW, EPA, trainee/ESDP) sekaligus melalui sistem penempatan BP2MI dengan SISKOP2MI.
Alurnya mencakup pemeriksaan dokumen, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan PMI, serta orientasi pra-keberangkatan.