Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Worklife

3 Jalur Kerja Resmi ke Jepang, dari Syarat Umum hingga Ketentuan untuk Perempuan

Kompas.com - 14/09/2025, 17:04 WIB

OHAYOJEPANG - Syarat jalur kerja resmi di Jepang ditetapkan melalui program pemerintah yang mengatur perekrutan tenaga asing.

Jalur ini mencakup Specified Skilled Worker (SSW), program perawat dan careworker lewat skema EPA, serta sistem magang yang kini beralih menjadi Employment for Skill Development Program (ESDP).

Setiap jalur memiliki aturan berbeda, mulai dari batas usia, kualifikasi pendidikan, hingga dokumen yang harus dipenuhi.

Bagi perempuan, ada pula syarat tambahan pada tahap seleksi yang sifatnya program-spesifik.

Dengan mengikuti jalur resmi, calon pekerja terlindungi dari praktik ilegal dan mendapat kepastian hukum sejak tahap persiapan hingga bekerja di Jepang.

Baca juga:

Mengapa Jalur Resmi Penting

Kebutuhan tenaga kerja asing di Jepang terus meningkat.

Per Oktober 2024, jumlah pekerja asing mencapai 2.302.587 orang, angka tertinggi sepanjang sejarah menurut Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang (MHLW).

Dari jumlah itu, 169.539 orang atau 7,4 persen adalah warga Indonesia.

Bagi orang Indonesia, cara aman untuk kerja di Jepang adalah mengikuti status izin tinggal resmi Jepang (SSW, EPA, trainee/ESDP) sekaligus melalui sistem penempatan BP2MI dengan SISKOP2MI.

Alurnya mencakup pemeriksaan dokumen, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan PMI, serta orientasi pra-keberangkatan.

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.