OHAYOJEPANG - Pemerintah Jepang mengumumkan bahwa program magang asing yang sudah lama menuai kontroversi akan diganti dengan sistem baru mulai 2027.
Sistem tersebut bertujuan memperkuat perlindungan hak pekerja, memberikan fleksibilitas dalam perpindahan kerja, serta menghadirkan pengawasan lebih ketat.
Aturan baru yang mulai berlaku pada 1 April 2027 ini memperbolehkan pekerja asing pindah tempat kerja di industri yang sama dengan syarat tertentu.
Melansir Kyodo News (26/9/2025), kebijakan ini menjadi perubahan besar dari aturan sebelumnya yang pada dasarnya melarang perpindahan kerja.
Pelarangan itu mengakibatkan banyak pekerja terpaksa meninggalkan lingkungan kerja yang keras.
Program baru yang berfokus pada pelatihan dan pemenuhan tenaga kerja akan menerima pekerja asing di 17 industri, termasuk konstruksi dan pertanian yang menghadapi kekurangan tenaga kerja serius.
Selain itu, pekerja asing dapat beralih ke status Specified Skilled Worker setelah bekerja selama tiga tahun, yang memungkinkan mereka memiliki masa kerja menengah hingga panjang di Jepang.
Program magang asing pertama kali diluncurkan pada 1993 dengan tujuan mentransfer keterampilan ke negara berkembang.
Namun, menuai kritik karena dianggap hanya menjadi kedok mendatangkan tenaga kerja murah.
Pemerintah Jepang menegaskan program lama akan dihapus pada hari yang sama ketika sistem baru diberlakukan.